Tandaseru — Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi kepada salah satu warga desa Gotalamo, kecamatan Morotai Selatan, yang nekat mengadakan pesta ronggeng. Pasalnya, kepolisian sebelumnya telah mengeluarkan larangan gelaran pesta ronggeng malam hari.
Kapolres AKBP Dedi Wijayanto mengungkapkan, pemilik acara tersebut telah diproses.
“Beberapa hari lalu, Polres melakukan proses hukum terhadap salah satu warga Gotalamo yang melaksanakan acara keramaian atau pesta tanpa izin di malam hari. Kemarin sudah sidang untuk diberikan denda kepada yang melaksanakan acara pesta itu sebesar Rp 400 ribu, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 7 hari. Tapi berikutnya, bukan hanya yang melaksanakan acara itu, namun kami juga tindak sound system yang digunakan akan disita untuk dijadikan barang bukti,” ujar Dedi, Selasa (16/9/2025).
Ia menyebutkan, saat ini kepolisian sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah mengenai aturan yang sebelumnya sudah diterapkan.
“Jadi, di edaran bupati lama soal izin keramaian masih berlaku, cuma saat ini lagi dilakukan update untuk poin-poinnya. Tapi yang jelas isinya masih tetap sama,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.